IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Laporan tersebut ditolak lantaran sudah memasuki tahap penyidikan.
“Ya (laporan ditolak),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Dia mengatakan KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
