Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyelesaikan analisa laporan penolakan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait dengan pemberian uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
KPK mengatakan analisa laporan penolakan gratifikasi tersebut diselesaikan selama dua minggu atau kurang dari batas waktu 30 hari kerja.
Meski begitu, KPK tidak bisa menyampaikan hasil analisis kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. KPK hanya menyampaikan itu kepada pelapor yakni Raja Juli. (Yudha Krastawan)
