Kalau menganggap lembaga ilmiah itu menyalahgunakan fungsinya maka laporkan dan diusut saja. Tetapi jangan dimusuhi tanpa dasar yang kuat. Memusuhi lembaga ilmiah mempunyai risiko jangka panjang menghambat kemajuan bangsa dan negara.
(Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki)
Saya sendiri punya logika: kebenaran tidak bisa dimonopoli. BPOM sudah benar menegakkan ketentuan yang berlaku di BPOM. Tapi bukan berarti eksperimen, uji coba, di luar BPOM harus dilarang. Kalau eksperimen itu melanggar hukum masih ada polisi. Pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke penegak hukum.
Kita bisa belajar dari kasus DSA, Stem cell, dan Konvalesen….. Siapa tahu banyak kebenaran di luar kebenaran.