“Karena penegakan tindak pidana korupsi harus baik dan benar secara prosedur, substansi dan kewenangan,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini berdasarkan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu ‘Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum’,” ujar Alex.(ydh)