Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Anggap SP3 Sjamsul Nursalim Jadi Preseden Buruk  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pakar Hukum Anggap SP3 Sjamsul Nursalim Jadi Preseden Buruk  
NasionalNews

Pakar Hukum Anggap SP3 Sjamsul Nursalim Jadi Preseden Buruk  

Redaksi
Redaksi Published 03 Apr 2021, 15:12
Share
2 Min Read
IMG 20210403 WA0002
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad / istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Sjamsul Nursalim terus mendapat tanggapan.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut memiliki dasar hukum dan dapat memberi kepastian hukum.

Namun demikian, ia menilai SP3 tersebut dapat menjadi preseden buruk penegakan korupsi di Indonesia.

“Ini jelas menjadi preseden buruk dan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal KPK sudah maju melangkah dengan menetapkan tersangka tapi mundur,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

Ia juga menyebutkan bahwa SP3 ini bisa digugat ke pengadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan MK No 76/PUU-X/2012 memungkinkan hal tersebut.

“Yang menggugat bisa masyarakat yang berkepentingan, misalnya lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI. Dan saya mendukung jika ada gugatan tersebut,” paparnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blbi, kpk, sp3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article arti mimpi hamil Makna Mimpi Hamil yang Patut Kamu Diketahui
Next Article astrazeenca Lansia yang Ogah Divaksin Bakal Didatangi Petugas

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?