“Kebanyakan dilakukan kerjasama dengan pihak lain,” ujarnya.
Pemanfaatan FABA kata Antonius, sebagai substitusi bahan baku, pembuatan beton, paving blok, industri semen, bentuk lain sesuai IPTEK.
“Saat ini sedang dikembangkan FABA sebagai pembuatan pembenah tanah. Untuk memperbaiki lahan pertanian,” ujarnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, mengatakan tarif listrik seharusnya bisa direvisi (turun), setelah FABA menjadi limbah non B3. Dia juga menyarankan harus ada pengawasan ketat terhadap pengelolaan Limbah FABA.
“Juga harus ada insentif kepada masyarakat yang terdampak oleh limbah FABA dan dampak lain dari pengoperasian PLTU. Kesehatan masyarakat sekitar diperiksa secara periodik,” ujar Tulus.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan (METI) Surya Darma mengatakan pihaknya terus mendorong digunakan energi baru terbarukan. Terkait FABA yang sudah dikeluarkan dari B3 menjadi limbah non B3, pihaknya mendorong perlu regulasi lebih lanjut. (msb/dri)
