Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemberian THR di Bekasi Bisa Dilakukan Bertahap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pemberian THR di Bekasi Bisa Dilakukan Bertahap
Jabodetabek

Pemberian THR di Bekasi Bisa Dilakukan Bertahap

Redaksi
Redaksi Published 13 Apr 2021, 15:18
Share
1 Min Read
unnamed 1
ilustrasi Kota Bekasi / indoposonline
SHARE

indoposonline.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Cantik Yarti, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa diberikan secara bertahap.

Hal ini disebabkan karena kondisi wabah Covid-19 yang masih belum selesai. “Untuk THR 2020 seharusnya sih full, tetapi pemberiannya dapat dilakukan bertahap,” kata Ika.

Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR pegawainya secara penuh, kata Ika, harus berdasar persetujuan dengan pegawainya.”Karena dengan Covid-19 ngerinya perusahaan engga sanggup. Yang penting ada kesepakatan,” katanya.

Berkaca di tahun pertama wabah, Ika menyebutkan benar ada perusahaan yang membayar THR-nya pada Desember 2020. Tetapi, hal tersebut telah berdasar persetujuan karyawan dan perusahaan.

Baca Juga

Karyawati KompasTV, Nur Ainia Eka Rahmadhynna menjadi salah satu korban meninggal akibat tabrakan kereta di Bekasi Timur. Foto: Instagram KompasTV
Karyawati KompasTV Meninggal dalam Insiden KA di Bekasi
10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi
Green SM Indonesia Dikecam, Dinilai Minim Empati Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi

“Rata-rata telah dibayar. Tahun 2020 ada yang Desember bayar. Tetapi itu telah disepakati,” terang Ika.

Seperti yang diketahui, Surat edaran Menaker, untuk perusahaan yang terimbas wabah Covid-19 dan berpengaruh tidak sanggup bayar THR dengan waktu yang sudah ditetapkan, maka gubernur dan kepala wilayah diminta turun tangan. (put)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, disnaker, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210413 WA0010 Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Upaya Kemendikbud Tanamkan Cinta Tanah Air dan Penguatan Kompetensi Mahasiswa
Next Article IMG 20210413 WA0013 Bandara Ilaga Masih Mencekam, KABAIS: Aparat Keamanan Belum Bisa Mendekat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?