“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang No 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” papar Mahfud.
Mahfud pun memastikan, pemberian label teroris terhadap KKB sudah sesuai kesepakatan dengan Ketua MPR, Kepolisian RI, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Pemerintah Daerah dan DPRD di Papua.
“Jadi yang dinyatakan Ketua MPR, Polri/TNI dan tokoh-tokoh Papua menyatakan, mereka (teroris) yang melakukan pembunuhan dan kekerasan dengan brutal dengan masif,” jelas Mahfud.(ydh)

