indoposonline.id – Jelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi. Sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya setelah Sidang Kabinet Paripurna, Rabu kemarin (7/4/2021), di Jakarta, mengatakan sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk mendorong ekonomi. Terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta. Dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan,” ujar Menko Airlangga.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.
Menjelang lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di kuartal pertama tahun ini. Untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.