Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Beri THR Karyawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pemerintah Wajibkan Perusahaan Beri THR Karyawan
News

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Beri THR Karyawan

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 09:42
Share
2 Min Read
IMG 20210408 094040
SHARE

indoposonline.id – Jelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi. Sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya setelah Sidang Kabinet Paripurna, Rabu kemarin (7/4/2021), di Jakarta, mengatakan sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk mendorong ekonomi. Terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta. Dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga

IMG 20260608 WA0107
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
Pascagempa M 7,7 Sulut: Kenaikan Muka Air Laut Terdeteksi, BNPB Imbau Warga Pesisir Tetap Tenang dan Jauhi Pantai
Gempa M 7,7 Berpotensi Tsunami di Sulawesi Utara, BNPB Imbau Warga Pesisir di Lima Wilayah Tetap Tenang Ikuti Arahan Evakuasi Lintas Instansi

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.

Menjelang lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di kuartal pertama tahun ini. Untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210408 084802 Tinjau Implementasi Kebijakan Pendidikan, Mendikbud Optimis Kalimantan Timur Cetak SDM Unggul
Next Article IMG 20210408 111549 Pedagang Pasar Slipi dan Petugas Kebersihan Panjatkan Syukur Sambut Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?