IPOL.ID- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026). Mereka mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.
Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa dirinya datang bersama sejumlah pengurus partai lainnya. Mulai wakil ketua umum, sekretaris jenderal, dan pengurus DPP PBB yang sudah ditunjuk lewat muktamar.
”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum kepada awak media, Senin.
Pasal yang digugat mengatur tentang kewenangan menteri hukum (menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat.
Gugum menyatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan.
