Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
News

PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2026, 20:30
Share
4 Min Read
IMG 20260420 WA0087
Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB dan Ali Amran Tanjung selaku Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali bersama jajaran PBB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4/2026). Mereka mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa dirinya datang bersama sejumlah pengurus partai lainnya. Mulai wakil ketua umum, sekretaris jenderal, dan pengurus DPP PBB yang sudah ditunjuk lewat muktamar.

”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum kepada awak media, Senin.

Pasal yang digugat mengatur tentang kewenangan menteri hukum (menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat.

Gugum menyatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batasi Kewenangan Menteri, dalam Pengesahan Pengurus Partai, Minta MK, PBB Gugat UU Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260420 WA0090 Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsornya TPST Bantargebang
Next Article IMG 20260420 WA0101 Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 20 April 2026

Headline
Drone Iran Hujani Kapal AS Usai Kapalnya Disita di Teluk Oman
20 Apr 2026, 14:21
Olahraga
Lampung Juara Umum Kejurnas Angkat Besi Senior 2026, PB PABSI Beri Evaluasi
20 Apr 2026, 07:04
Headline
Rumah Produksi Siomai Akan Disidak Cegah Penggunaan Ikan Sapu-Sapu
20 Apr 2026, 13:45
Kriminal
Cekcok Berujung Maut, Menantu di Lampung Gelap Mata Habisi Nyawa Mertua
20 Apr 2026, 15:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?