Tujuannya agar menkum tidak lagi memiliki kewenangan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.
”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” tegas Gugum.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti dan meneliti sengketa internal partai, Gugum menyatakan bahwa kewenangan menkum dalam mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan. Termasuk saat muncul persoalan atau dinamika seperti dualisme kepengurusan.
”Kami minta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami minta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Gugum, pihaknya meminta agar MK menegaskan bahwa mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Sebab, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan tidak ada mampu diselesaikan oleh mahkamah partai.
