Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
News

PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2026, 20:30
Share
4 Min Read
IMG 20260420 WA0087
Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB dan Ali Amran Tanjung selaku Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali bersama jajaran PBB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Ist
SHARE

Tujuannya agar menkum tidak lagi memiliki kewenangan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.

”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” tegas Gugum.

Berdasarkan pengalamannya mengikuti dan meneliti sengketa internal partai, Gugum menyatakan bahwa kewenangan menkum dalam mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan. Termasuk saat muncul persoalan atau dinamika seperti dualisme kepengurusan.

”Kami minta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami minta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Gugum, pihaknya meminta agar MK menegaskan bahwa mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Sebab, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan tidak ada mampu diselesaikan oleh mahkamah partai.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batasi Kewenangan Menteri, dalam Pengesahan Pengurus Partai, Minta MK, PBB Gugat UU Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260420 WA0090 Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsornya TPST Bantargebang
Next Article abj Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan

TERPOPULER

TERPOPULER
pencabulan
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Kriminal
Cekcok Berujung Maut, Menantu di Lampung Gelap Mata Habisi Nyawa Mertua
20 Apr 2026, 15:03
Headline
Rumah Produksi Siomai Akan Disidak Cegah Penggunaan Ikan Sapu-Sapu
20 Apr 2026, 13:45
Headline
Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Dinilai Beri Harapan Palsu
20 Apr 2026, 15:43
Ekonomi
OJK Gelar Inspiring Talkshow di Rembang
20 Apr 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?