”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” tukasnya.
Dalam kesempatan sama, Ali Amran Tanjung selaku Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa kedatangan jajarannya ke MK dengan niat baik. Yaitu untuk memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan tidak sampai meruntuhkan wibawa pemerintah.
”Sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” tutup Ali. (Joesvicar Iqbal/msb)
