Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
News

PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2026, 20:30
Share
4 Min Read
IMG 20260420 WA0087
Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB dan Ali Amran Tanjung selaku Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali bersama jajaran PBB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Ist
SHARE

”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” tukasnya.

Dalam kesempatan sama, Ali Amran Tanjung selaku Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa kedatangan jajarannya ke MK dengan niat baik. Yaitu untuk memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan tidak sampai meruntuhkan wibawa pemerintah.

”Sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” tutup Ali. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batasi Kewenangan Menteri, dalam Pengesahan Pengurus Partai, Minta MK, PBB Gugat UU Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260420 WA0090 Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsornya TPST Bantargebang
Next Article abj Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang rusak parah, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Jakarta Raya

SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Kadisdik Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terpenuhi

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Headline
Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar
22 Jul 2026, 08:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?