Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan
Jakarta Raya

Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan

Iqbal
Iqbal Published 20 Apr 2026, 20:30
Share
3 Min Read
abj
SHARE

IPOL.ID – Lahan seluas 8.130 meter persegi di Jalan Raya Pegangsaan Dua RT 003/RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga kembali diserobot oleh pihak H Muchaji pada Minggu (19/4/2026).

Padahal lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 10401 dan nomor obyek pajak (NOP) 317503100300200010 itu sudah atas nama wajib pajak yang merupakan milik Liliana Setiawan. Tanah itu didapat melalui proses hasil menang lelang dari pihak bank.

Diketahui bahwa lahan tersebut saat ini kembali dipasang papan plang oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya.

Diketahui juga, lahan tersebut saat ini masih dalam proses di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun pihak tergugat yakni (H Muchaji) sudah mengakui lahan itu milik penggugat.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ahli Waris Menduga Bupati Pemkab Intervensi Proses Hukum di Pengadilan
Serahkan Sertifikat Wakaf, Jokowi: Agar Tak Terjadi Sengketa Lahan
Sengketa Lahan, Legislator Sebut Gunakan Pendekatan Konsesual demi Tekan Konflik Sosial

Namun fakta di lapangan, pihak mereka melakukan cara yang berbeda dari pengakuan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Jelas-jelas saat dipersidangan yang bersangkutan H.Muchaji sudah menyatakan di muka para hakim PN Jakarta Utara, bahwa tanah yang diduduki oleh dirinya yang saat ini dipasang plang kembali olehnya, milik pihak penggugat yang bernama (Liliana Setiawan), tapi kenapa dilakukan kembali dengan cara pasang papan plang dengan bacaan ‘Lahan H Muchaji’ kembali, ini ada apa?” tanya kuasa hukum Liliana Setiawan, Efendy Sinaga, saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (19/4/2026).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dipasangi Plang, Diserobot, Liliana Setiawan, sengketa lahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260420 WA0087 PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
Next Article IMG 20260420 WA0101 Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak

TERPOPULER

TERPOPULER
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang rusak parah, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Jakarta Raya

SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Kadisdik Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terpenuhi

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Headline
Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar
22 Jul 2026, 08:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?