IPOL.ID – Lahan seluas 8.130 meter persegi di Jalan Raya Pegangsaan Dua RT 003/RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga kembali diserobot oleh pihak H Muchaji pada Minggu (19/4/2026).
Padahal lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 10401 dan nomor obyek pajak (NOP) 317503100300200010 itu sudah atas nama wajib pajak yang merupakan milik Liliana Setiawan. Tanah itu didapat melalui proses hasil menang lelang dari pihak bank.
Diketahui bahwa lahan tersebut saat ini kembali dipasang papan plang oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya.
Diketahui juga, lahan tersebut saat ini masih dalam proses di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun pihak tergugat yakni (H Muchaji) sudah mengakui lahan itu milik penggugat.
Namun fakta di lapangan, pihak mereka melakukan cara yang berbeda dari pengakuan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jelas-jelas saat dipersidangan yang bersangkutan H.Muchaji sudah menyatakan di muka para hakim PN Jakarta Utara, bahwa tanah yang diduduki oleh dirinya yang saat ini dipasang plang kembali olehnya, milik pihak penggugat yang bernama (Liliana Setiawan), tapi kenapa dilakukan kembali dengan cara pasang papan plang dengan bacaan ‘Lahan H Muchaji’ kembali, ini ada apa?” tanya kuasa hukum Liliana Setiawan, Efendy Sinaga, saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (19/4/2026).
