IPOL.ID – Ahli waris tanah seluas 10 hektar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyayangkan aksi Bupati inisial N diduga melakukan intervensi. Dan tidak menghormati proses hukum saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga mengatakan bahwa bentuk intervensi hukum tersebut ketika sang Bupati mendatangi lahan saat ini menjadi objek perkara di PN Pangkalan Bun, tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak ahli waris.
“Saya melihat di media-media, tv, online, Bupati Kotawaringin Barat datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” tegas Poltak kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Poltak mengungkapkan, saat ini proses hukum perkara terkait lahan tersebut masih berjalan di PN Pangkalan Bun.
“Sudah sampai pemeriksaan saksi, tinggal nanti kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satu pun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat jika itu (tanah) adalah miliknya,” tukasnya.
