Sehingga, Poltak menilai, kedatangan Bupati Kotawaringin Barat ke objek perkara merupakan bentuk arogansi yang hakiki.
“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan gitu loh, istilahnya dengan cara menggunakan kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya, padahal kan sebenarnya masih berjalan di Pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Poltak mengungkapkan, sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
“Ahli Waris menuntut Pemkab Kotawaringin Barat segera mengembalikan lahan yang telah puluhan tahun mereka gunakan sebagai area pertanian itu,” tandasnya.
Sekadar informasi, peristiwa itu sendiri berawal saat tanah seluas 10 hektare itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada tahun 1960 silam. Seiring berjalan waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.
Namun pada 2005, ketika ahli waris ingin mensertipikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan dugaan dari Dinas Pertanian mengklaim jika tanah itu merupakan miliknya berdasarkan surat keputusan gubernur. (Joesvicar Iqbal/msb)
