IPOL.ID – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menindak lanjuti temuan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Setelah sebelumnya jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka kurir berinisial HS, 45, R alias Aloy, 41, dan AF, 32, beberapa waktu lalu.
Diinformasikan, ketiga tersangka diringkus di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sebanyak 65 catridge berisi etomidate siap edar dan satu botol kecil sisa liquid etomidate.
Barang bukti lainnya yaitu tiga unit handphone, timbangan, alat inject catridge, alat press dan dua unit sepeda motor.
Sebagai informasi, etomidate adalah cairan bius yang dimasukan ke dalam catridge kemudian dijual oleh para pelaku.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cipinang, Yulius Jum Hertantono menegaskan, pihaknya mendapatkan kabar adanya dua warga binaan sebagai pengendali narkoba jenis catridge etomidate pada Sabtu (31/2/2026) lalu.
