Petugas Lapas Cipinang Kelas I Jakarta langsung menggeledah kamar dua pengendali berinisial P dan AF.
“Razia terhadap kamar hunian sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi,” ungkap Yulius di lokasi, Jumat (6/2/2026).
Menurut Yulius, dari hasil razia ditemukan dua alat komunikasi berupa handphone (Hp) milik P dan AF.
Dikatakannya, kedua warga binaan tersebut lalu diperiksa oleh anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
“Pada malam hari dilakukan serah terima barang bukti berupa dua hp dari Lapas 1 Cipinang kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dasar itu, P dan AF kini sudah dipindahkan ke salah satu kamar di Blok Restoratif agar tidak lagi berbaur dengan warga binaan lain.
Lebih lanjut, Yulis menambahkan, keduanya dalam pengawasan ketat dari petugas Lapas Kelas I Cipinang dan masih diperiksa secara mendalam.
“Perlu kami sampaikan dengan jelas bahwa pada saat pelaksanaan razia kamar, petugas tidak menemukan narkotika, maupun obat-obatan terlarang. Hanya alat komunikasi berupa hp, selanjutnya diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari dukungan Lapas 1 Cipinang terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)
