Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Hukum

KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

Kasus ini melibatkan Wali Kota Madiun non aktif, Maidi, yang terjaring OTT atas dugaan penyalahgunaan dana CSR.

Timur
Timur Published 25 Feb 2026, 19:30
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif, Maidi.

Hari ini, KPK telah memeriksa enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

“Pemeriksaan saksi di kantor KPPN Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Adapun keenam ASN yang diperiksa itu adalah Dwi Setyo Nugroh, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA); Agus Tri Sukamto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); dan Guntur Yan Putranto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan).

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta

Selain itu, Hesti Setyorini, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya); Riski Septiyanto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya); dan Seno Bayu Murti ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, kpk, OTT, OTT Wali Kota Madiun, pemerasan wali kota madiun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PG Kinerja Semakin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025
Next Article BNI memperluas kerja sama strategis dengan Universitas Terbuka (UT) melalui implementasi pengelolaan dana penelitian berbasis digital dalam kerangka Campus Financial Ecosystem. Kolaborasi terbaru ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian penggunaan BNI Virtual Account Debit untuk Dana Penelitian di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok BNI BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset, Optimalkan Campus Financial Ecosystem

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?