IPOL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Kebijakan ini ditujukan bagi ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Dalam surat tersebut, instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap peran orang tua dalam pengasuhan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Meski demikian, Rini menegaskan penerapan fleksibilitas kerja harus tetap memperhatikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

