IPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 22 Juni 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas diminta untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram. Mereka diarahkan beralih ke LPG non-subsidi berukuran 5 kilogram atau 12 kilogram.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran. Pemerintah daerah menilai tabung LPG 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Selain mengatur kelompok pengguna, surat edaran tersebut juga menegaskan tanggung jawab pangkalan dan agen LPG 3 kilogram untuk menyalurkan gas bersubsidi secara tepat. Penjualan wajib dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

