Dalam rangka memperkuat pengawasan, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif memonitor distribusi LPG bersubsidi di wilayahnya masing-masing. Aparat wilayah juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran LPG 3 kilogram.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi sekaligus mengurangi potensi kelangkaan yang selama ini masih terjadi, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh pasokan gas bersubsidi sesuai kebutuhannya.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” ujar Riza, dikutip Jumat (26/6/2026).

