IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamabkan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), dan dua pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
“Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta dalam dua kloter. Kloter pertama terdiri atas empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN (aparatur sipil negara) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Budi.

