“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Rini berharap pengaturan fleksibilitas kerja yang baik dapat memberikan ruang bagi ASN untuk mendampingi anak tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Gerakan GAMAS merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Program ini juga menjadi upaya mengatasi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” ujar Rini. (Vinolla)

