Kuasa hukum Liliana Setiawan mengklaim H Muchaji sudah menerangkan saat dimintai keterangan oleh hakim PN Jakut pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi Sontan M Sinaga dalam penjelasannya, mengatakan, ia tidak mengetahui di atas tanah yang didudukinya itu ada sertifikat.
Sebab sejak menguruk dan memagar obyek yang jadi perkara tersebut, tidak ada pihak yang mengganggu dan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, dalam keterangannya.
Diketahui juga, H Mucahji pun mengatakan dihadapan penyidik Polda Metro Jaya bahwa, baru-baru ini dirinya mengetahui di atas lahan tersebut ada sertifikat saat dirinya diperiksa dihadapan penyidik terkait perkara yang disidangkan, pada sidang lanjutan bulan lalu.
Kuasa Hukum Liliana Setiawan juga menerangkan, yang bersangkutan juga mengakui dengan jelas bahwa pemilik sertifikat SHM No.10401/Pegangsaan Dua RT 007/RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 8.130 meter persegi atas nama Liliana Setiawan.
“Tapi kenapa masih diduduki dan di pasang plang atas nama dirinya, ini ada apa?” tutupnya. (ahmad)
