Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan
Jakarta Raya

Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan

Iqbal
Iqbal Published 20 Apr 2026, 20:30
Share
3 Min Read
abj
SHARE

Kuasa hukum Liliana Setiawan mengklaim H Muchaji sudah menerangkan saat dimintai keterangan oleh hakim PN Jakut pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi Sontan M Sinaga dalam penjelasannya, mengatakan, ia tidak mengetahui di atas tanah yang didudukinya itu ada sertifikat.

Sebab sejak menguruk dan memagar obyek yang jadi perkara tersebut, tidak ada pihak yang mengganggu dan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, dalam keterangannya.

Diketahui juga, H Mucahji pun mengatakan dihadapan penyidik Polda Metro Jaya bahwa, baru-baru ini dirinya mengetahui di atas lahan tersebut ada sertifikat saat dirinya diperiksa dihadapan penyidik terkait perkara yang disidangkan, pada sidang lanjutan bulan lalu.

Kuasa Hukum Liliana Setiawan juga menerangkan, yang bersangkutan juga mengakui dengan jelas bahwa pemilik sertifikat SHM No.10401/Pegangsaan Dua RT 007/RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 8.130 meter persegi atas nama Liliana Setiawan.
“Tapi kenapa masih diduduki dan di pasang plang atas nama dirinya, ini ada apa?” tutupnya. (ahmad)

Baca Juga

Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ahli Waris Menduga Bupati Pemkab Intervensi Proses Hukum di Pengadilan
Serahkan Sertifikat Wakaf, Jokowi: Agar Tak Terjadi Sengketa Lahan
Sengketa Lahan, Legislator Sebut Gunakan Pendekatan Konsesual demi Tekan Konflik Sosial
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dipasangi Plang, Diserobot, Liliana Setiawan, sengketa lahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260420 WA0087 PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
Next Article IMG 20260420 WA0101 Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak

TERPOPULER

TERPOPULER
pencabulan
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Headline
Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Dinilai Beri Harapan Palsu
20 Apr 2026, 15:43
Headline
Drone Iran Hujani Kapal AS Usai Kapalnya Disita di Teluk Oman
20 Apr 2026, 14:21
Olahraga
KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul
20 Apr 2026, 23:44
Headline
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
20 Apr 2026, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?