Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai
News

PBB Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Ini dalam Pengesahan Pengurus Partai

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2026, 20:30
Share
4 Min Read
IMG 20260420 WA0087
Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB dan Ali Amran Tanjung selaku Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali bersama jajaran PBB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Ist
SHARE

Menurut Gugum, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar tersebut. Permohonan itu diajukan sejak 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

”Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” jelasnya.

Terlebih, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah. Yakni Muktamar VI di Bali. Sementara, lanjut dia, susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” ujar Gugum.

Karena muncul kabar menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP, Gugum dan jajaran pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan gugatan kepada MK.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batasi Kewenangan Menteri, dalam Pengesahan Pengurus Partai, Minta MK, PBB Gugat UU Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260420 WA0090 Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsornya TPST Bantargebang
Next Article abj Lahan Milik Liliana Setiawan Diduga Kembali Dipasangi Plang oleh Kubu Lawan

TERPOPULER

TERPOPULER
pencabulan
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Kriminal
Cekcok Berujung Maut, Menantu di Lampung Gelap Mata Habisi Nyawa Mertua
20 Apr 2026, 15:03
Headline
Rumah Produksi Siomai Akan Disidak Cegah Penggunaan Ikan Sapu-Sapu
20 Apr 2026, 13:45
Headline
Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Dinilai Beri Harapan Palsu
20 Apr 2026, 15:43
Ekonomi
OJK Gelar Inspiring Talkshow di Rembang
20 Apr 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?