Menurut Gugum, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar tersebut. Permohonan itu diajukan sejak 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
”Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” jelasnya.
Terlebih, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah. Yakni Muktamar VI di Bali. Sementara, lanjut dia, susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
”Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” ujar Gugum.
Karena muncul kabar menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP, Gugum dan jajaran pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan gugatan kepada MK.
