indoposonline.id – Jaksa KPK menuntut Harry Van Sidabukke 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan seberat ini karena Harry dinilai telah menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar dalam penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.