Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya. “Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan kami panggil untuk klarifikasi bagaimana duduk perkaranya,” ujarnya.
Ia mengatakan kemungkinan FI bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402. “Pasti ada tindakannya bukan hanya kode etik saja, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka,” kata dia.
Atas perbuatannya FI terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE. Sekarang FI sudah tidak aktif untuk sementara. Dengan mencuatnya peristiwa ini dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.
Menurut penelusuran, FI ternyata memiliki jabatan Banit 1 Unit Provos Polsek Kalasan, Sleman. Ia juga pernah bertugas di beberapa pos sebelum di Polsek Kalasan yakni di Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polres Sleman, dan Polsek Ngaglik sebelum akhirnya di Polsek Kalasan. Ajun Inspektur Polisi Dua ini tercatat diterima masuk Polri dari Brig-ba Polri di tahun 1999.
