Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda DIY Periksa Kejiwaan Oknum Polisi Pengunggah Makian Korban KRI Nanggala
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Polda DIY Periksa Kejiwaan Oknum Polisi Pengunggah Makian Korban KRI Nanggala
Index beritaKriminalNasionalNews

Polda DIY Periksa Kejiwaan Oknum Polisi Pengunggah Makian Korban KRI Nanggala

Timur
Timur Published 27 Apr 2021, 11:35
Share
3 Min Read
borgol
ilustrasi
SHARE

Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya. “Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan kami panggil untuk klarifikasi bagaimana duduk perkaranya,” ujarnya.

Ia mengatakan kemungkinan FI bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402. “Pasti ada tindakannya bukan hanya kode etik saja, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka,” kata dia.

Atas perbuatannya FI terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE. Sekarang FI sudah tidak aktif untuk sementara. Dengan mencuatnya peristiwa ini dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.

Menurut penelusuran, FI ternyata memiliki jabatan Banit 1 Unit Provos Polsek Kalasan, Sleman. Ia juga pernah bertugas di beberapa pos sebelum di Polsek Kalasan yakni di Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polres Sleman, dan Polsek Ngaglik sebelum akhirnya di Polsek Kalasan. Ajun Inspektur Polisi Dua ini tercatat diterima masuk Polri dari Brig-ba Polri di tahun 1999.

Baca Juga

Rombongan mobil berhenti di tanjakan ekstrem Sitinjau Lauik demi foto. Foto: Tangkapan layar video viral
Viral Rombongan Mobil Dikawal Polisi Berhenti untuk Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik
Kapal China dan Malaysia Boleh Lewat, Mengapa Armada Indonesia Belum Terdaftar di Selat Hormuz?
Polisi Gagalkan Aksi Pria yang Diduga Hendak Bunuh Diri di Malam Idul Fitri
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 402, diy, kapal, kri, krinanggala, nanggala, oknum, Polisi, propam, selam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lagi, Petugas Damkar Amankan Ular Sanca dari Pemukiman Warga Ciracas Lagi, Petugas Damkar Amankan Ular Sanca dari Pemukiman Warga Ciracas
Next Article WhatsApp Image 2021 04 27 at 11.59.25 Asik Nih, SPEKTRA FAIR Virtual Kunjungi 30 Kota di Indonesia selama Ramadan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17
06 May 2026, 05:38
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?