Indoposonline.id – Mabes Polri mengumumkan telah penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021. Namun begitu kuasa hukum Munarman tegas menolak status tersebut
Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan keluarga Munarman tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari Polri. “Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tapi bukan surat sebagai tersangka,” kata Aziz, ditemui di sela persidangan Habib Rizieq Shihab kemarin (28/4).
Aziz mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), sedangkan surat penetapan tersangka terkait tindak pidana terorisme sudah dikeluarkan sejak (20/4). Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan. “Tersangka, tetapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos, tetapi pihak keluarga belum pernah menerima,” katanya.
Menanggapi ini Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, telah dilakukan sejak 20 April 2021.