Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prof Maruarar Siahaan : Pemerintah yang Berwenang Memutuskan Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Prof Maruarar Siahaan : Pemerintah yang Berwenang Memutuskan Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
News

Prof Maruarar Siahaan : Pemerintah yang Berwenang Memutuskan Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

Redaksi
Redaksi Published 07 Apr 2021, 07:16
Share
6 Min Read
IMG 20210407 071514
Foto:Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id-Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Maruarar Siahaan mengatakan, sejak lama telah beberapa kali diaspora Indonesia yang berada di luar negeri secara besar-besaran pernah mengorganisasi diri untuk berhimpun dan menyatakan kehendaknya memperoleh perlindungan terhadap mereka yang memiliki keahlian yang tinggi. Oleh karena itu di antara diaspora itu terpaksa harus memilih menjadi warganegara asing.

“Karena meskipun dengan kualifikasi yang sama, seorang yang non-citizen dibedakan dalam gaji, pendapatan dan segala fasilitas lainnya, ketika dihadapkan kepada pekerjaan dan jabatan yang sama di negeri asing,” kata Prof Maruarar Siahaan, SH, MH dalam kesaksiannya terkait gugatan sengketa pilkada polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Selasa (6/4/2021).

Maruarar menyebut, dalam suasana global ketika kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan di luar negeri harus direbut disaat Negara Indonesia tidak mampu menyediaakan lapangan pekerjaan bagi setiap orang, maka para diaspora yang menyatakan kehendaknya membantu Indonesia dalam bidang pendidikan, ketrampilan tehnik dan bisnis lain di luar negeri.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210407 070949 Kepengurusan Kosgoro 1957 Fokus Kembangkan Ekonomi Masyarakat
Next Article IMG 20210407 103215 Gangguan Layanan TelkomGroup di Sebagian Wilayah NTT Akibat Bencana Cuaca Ekstrem Kupang dan Sekitarnya Layanan Tetap Normal

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?