Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengapresiasi Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.
Dirinya menambahkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program Jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN. Pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK.
Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta Program Jamsostek. Secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (aparatur sipil negara) yang ada di seluruh kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.