Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Puluhan Ribu Pendamping Desa Terlindungi Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Puluhan Ribu Pendamping Desa Terlindungi Program Jamsostek
Jabodetabek

Puluhan Ribu Pendamping Desa Terlindungi Program Jamsostek

Redaksi
Redaksi Published 09 Apr 2021, 23:01
Share
7 Min Read
IMG 20210409 WA0019
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) menunjukkan berkas kerja sama yang baru ditandatangai bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Jumat (9/4/2020).
SHARE

Tidak hanya kementerian dan lembaga saja, Cep Nandi juga berharap Pemprov DKI segera merealisasikan dengan cepat Inpres No 2 Tahun 2021 ini. Salah satunya dengan mengalokasikan APBD untuk membiayai iuran kepesertaan program Jamsostek untuk seluruh anggota lembaga kemasyarakatan di DKI. Contohnya, adalah pengurus RT, RW, kader jumantik, kader dasawisma, PKK, kader posyandu, FKDM, LMK, dsb.
Menurut Cep Nandi, selama ini peserta dari pengurus lembaga kemasyarakatan DKI menanggung iuran BPJAMSOSTEK sendiri-sendiri. Faktanya, banyak terjadi kasus tunggakan iuran. Karena iuran menunggak, maka sistem perlindungan kurang berjalan optimal.

Pihaknya menyarankan Pemprov DKI membiayai iuran seluruh anggota lembaga kemasyarakatan seperti kelompok PPSU. ”Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis dipepanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat. Kelompok PPSU ini sangat tertib iuran maka hak-hak perlindungan anggota PPSU seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku penuh setiap saat setiap waktu. Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” cetusnya.” ujarnya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210409 WA0018 KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya 
Next Article IMG 20210409 WA0026 PSM Makasar Bekuk PSIS Semarang Lewat Adu Penalti

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?