Tidak hanya kementerian dan lembaga saja, Cep Nandi juga berharap Pemprov DKI segera merealisasikan dengan cepat Inpres No 2 Tahun 2021 ini. Salah satunya dengan mengalokasikan APBD untuk membiayai iuran kepesertaan program Jamsostek untuk seluruh anggota lembaga kemasyarakatan di DKI. Contohnya, adalah pengurus RT, RW, kader jumantik, kader dasawisma, PKK, kader posyandu, FKDM, LMK, dsb.
Menurut Cep Nandi, selama ini peserta dari pengurus lembaga kemasyarakatan DKI menanggung iuran BPJAMSOSTEK sendiri-sendiri. Faktanya, banyak terjadi kasus tunggakan iuran. Karena iuran menunggak, maka sistem perlindungan kurang berjalan optimal.
Pihaknya menyarankan Pemprov DKI membiayai iuran seluruh anggota lembaga kemasyarakatan seperti kelompok PPSU. ”Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis dipepanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat. Kelompok PPSU ini sangat tertib iuran maka hak-hak perlindungan anggota PPSU seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku penuh setiap saat setiap waktu. Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” cetusnya.” ujarnya.