indoposonline.id – Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas, mengatakan, regulasi penanganan terorisme di Indonesia sudah baik. Tinggal sosialisasi dan edukasi saja.
Hal tersebut dikatakan Nasir saat menjadi pembicara seminar nasional dengan mengangkat tema Refleksi Regulasi Anti Terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara, yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meetings, digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, perihal pemberantasan itu bukan masalah Undang-undang. Tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu guna penyempurnaan pemberantasan terorisme perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7 tahun 2021.
Sementara itu pakar intelejen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, mengatakan dalam penanganan teroris tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar. Melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.