Pihaknya pun merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya, yang senantiasa digembor-gemborkan oleh Kejaksaan adalah milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri. “Padahal sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan saat ini juga masih menjadi agunan bank. Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak tahun tahun 2012. Jauh sebelum klien kami masuk ke TRAM. Klien kami masuk TRAM pada tahun 2017,” ujarnya.
Terkait proses penyitaan aset kapal tanker, pihaknya menduga Kejaksaan melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.
Seperti contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.