indoposonline.id – Pemerintah resmi mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris. Karena itu Kepolisian RI tengah mengkaji pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam memburu kelompok bersenjata di Papua.
“Kami rapat dengan Kantor Staf Presiden, nanti akan ada arahan dari Pak Kapolri terkait pelibatan Densus 88. Artinya kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus kami ikutkan membantu. Paling tidak memetakan kondisi lapangan dan masalah lainnya,” ujar Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Imam Sugianto di Jakarta baru-baru ini.
Adapun untuk saat ini, kepolisian sedang menyusun ulang pola operasi perburuan kelompok bersenjata.
Pemerintah resmi melabeli KKB di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.