indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menyusul terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh lembaga anti rasuah kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (2/4).
MAKI berencana segera mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021.
“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran, karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penghentian penyidikan terhadap dua tersangka korupsi BLBI, yakni Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim, Kamis (1/4) kemarin.