Pelaku sempat melarikan diri dan setelah empat hari kemudian berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh AKP Suparmin. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
“Sebenarnya sih tidak ada masalah, saya sama Andre (korban) sudah seperti keluarga sendiri pak, saya juga bingung kenapa saya seperti ini,” ujar pelaku menjawab pertanyaan polisi.
Adapun atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wsa)