Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan pekerja seks komersial di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur.
Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial,” kata Yusri
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK. (Ibl)