Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terlibat Money Politic, Pengusaha Ini Ditangkap di Poins Square
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terlibat Money Politic, Pengusaha Ini Ditangkap di Poins Square
HeadlineKriminal

Terlibat Money Politic, Pengusaha Ini Ditangkap di Poins Square

Pak We
Pak We Published 21 Apr 2021, 22:10
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 21 at 21.03.56 e1619017805740
Bahri Hamisi alias Bahri (paling kanan) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan di Apartemen Point Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/4). Foto: Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
SHARE

indoposonline.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengamankan Bahri Hamisi alias Bahri, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengusaha yang terlibat ‘money politic’ saat pilkada itu ditangkap saat berada di Apartemen Poins Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) sekitar pukul 12.18 WIB.

“Saat ditangkap, Bahri Hamisi alias Bahri hanya bisa pasrah tanpa perlawanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Leo mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Bahri Hamisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Baca Juga

Bawaslu Atur Strategi OTT Pelaku Money Politic di Pilkada Serentak
Bakesbangpol Jakarta Gandeng Bawaslu dan KPU Sosialisasi Pemilu serta Pilkada 2024 ke Pemilih Pemula
Awas, Money Politik Menyasar Penyelenggara Pemilu 2024

Kesalahan itu sesuai pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: money politic, pemilukada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 21 at 20.01.41 Ketua PSSI Ungkap Liga 1 Bergulir 3 Juli
Next Article WhatsApp Image 2021 04 21 at 21.47.48 Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Kejagung Periksa Eks Petinggi PT Antam

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

HeadlineOlahraga
Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo
24 May 2026, 13:15
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?