indoposonline.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengamankan Bahri Hamisi alias Bahri, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengusaha yang terlibat ‘money politic’ saat pilkada itu ditangkap saat berada di Apartemen Poins Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) sekitar pukul 12.18 WIB.
“Saat ditangkap, Bahri Hamisi alias Bahri hanya bisa pasrah tanpa perlawanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Bahri Hamisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Kesalahan itu sesuai pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
“Oleh karenanya terpidana Bahri Hamisi alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata Leo.
Sayangnya, setelah diputus bersalah, Bahri kerap menghindari eksekusi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Padahal, tim jaksa eksekutor telah memanggilnya secara patut sesuai aturan undang-undang.
Namun belakangan diketahui, terpidana telah menjual rumahnya yang sesuai alamat identitasnya yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Setelah dinyatakan melarikan diri dan dimasukkan DPO, Bahri ternyata ditemukan tinggal di Apartemen Poin Square, Cilandak Jakarta Selatan. Maka itu, ia pun langsung diamankan oleh petugas yang memburunya saat itu,” pungkas Leo.(ydh)