Adapun opsi yang menjadi keberatan para pensiunan yakni, pertama tetap dibayar dengan nominal saat ini. Namun harus membayar top-up yang cukup besar.
Opsi kedua, akan dibayar, namun dengan pemotongan yang bervariasi, sampai dengan 74%. Opsi ketiga, akan dibayar dengan nominal yang sama. Tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar 6 tahun ke depan. Tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh UU Dana Pensiun.
“Jiwasraya harus berdialog, cari format yang menguntungkan kedua belah pihak. Terutama pensiunan,” ujar Nyat Kadir.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan Komisi VI, untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Jiwasraya, terkait masalah tersebut.
“Pada umumnya pensiun mendukung restrukturisasi. Tapi cari format yang saling menguntungkan,” pungkasnya. (msb)