indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kerugian negara dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengalami perubahan. Dari semula sebesar Rp 109 triliun, kini bertambah menjadi Rp 110,4 triliun.
Perubahan itu terjadi setelah dilakukan penghitungan ulang oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di kantor Kemenkopolhukam, hari ini.
“Setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham dan nilai-nilai properti per hari ini, tagihan hutang dari BLBI mencapai Rp 110,454.809.645.460,” ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/4).
Jumlah tersebut, dikatakannya, akan dijadikan pedoman oleh satgas tersebut untuk melakukan gugatan terkait jumlah kerugian negara dari kasus BLBI. Di sisi lain, Mahfud juga berharap para pihak yang memiliki utang segera menyelesaikannya kepada pemerintah. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalihkan penyelesaian kasus BLBI secara perdata.