Upaya mempertahankan kedaulatan Indonesia di Irian Barat berawal setelah Belanda menolak mengakui bahwa wilayah itu adalah bagian dari NKRI dalam perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Delegasi Indonesia dan Belanda memiliki perbedaan pandangan saat KMB berlangsung pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949. Delegasi Belanda berpendapat bahwa Irian Barat tidak memiliki hubungan dengan wilayah Indonesia yang lain sehingga mereka menginginkan daerah itu diberikan status khusus. Namun, delegasi Indonesia berpendapat bahwa Irian Barat merupakan bagian dari Indonesia Timur yang masuk dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dalam pertemuan itu, Arsip Nasional Indonesia mencatat dua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah lewat negosiasi lebih lanjut antara Kerajaan Belanda dan RIS satu tahun setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949.
Akan tetapi, satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, perundingan mengenai status Irian Barat tidak menemui titik terang.