indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan 75 orang pegawainya. Apalagi, penonaktifan ini berimbas pada menurunnya kinerja antirasuah dalam proses penegakan hukum.
“Terbukti, selama dua minggu ini tidak ada penanganan korupsi yang diproses, termasuk salah satunya pemanggilan Azis Syamsuddin,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (19/5).
Azis Syamsuddin yang juga anggota Komisi III DPR pernah dipanggil secara patut oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan suap yang menjerat oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
Menurut Boyamin, Azis semestinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik KPK, setelah absen dari pemanggilan pertama pada Jumat (7/5) lalu.
“Dua minggu yang lalu itu kan (Azis) dipanggil tidak datang, mestinya segera dipanggil enggak lebih dari seminggu. Tiga hari sampai lima hari harus dipanggil lagi. Tapi sampai sekarang tidak dipanggil lagi, karena persoalan KPK sendiri sedang berpolemik, kontraproduktif dan terjadi penurunan kinerja,” ujar Boyamin.