Meliana (dua dari kiri).
“Saya sama sekali tidak mengadukan mama,” ujar Jimmy. Lho?
Awalnya, kapan itu, Jimmy menerima surat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Semarang. Isinya: menanyakan kebenaran telah terjadi pemindahan hak atas tanah keluarga.
Rupanya ada permohonan dari seseorang masuk ke BPN: minta balik nama sebidang tanah di Semarang. Dari nama Sardjono ke nama Tommy Wijaya, kakak sulung Jimmy. Sebagai ahli waris, Jimmy diminta oleh BPN untuk tanda tangan.
Sebenarnya Jimmy sudah mau tanda tangan. Tapi ia kaget. Surat permohonan ke BPN itu dilampiri copy surat wasiat. Dalam surat wasiat itu tertulis Sardjono memiliki anak tunggal: Tommy Wijaya.
Jimmy mengatakan ia tidak bisa menerima itu: kok bapaknya hanya punya satu anak. Berarti ia tidak diakui sebagai anak lagi. Demikian juga dua saudara lainnya.
Jimmy yakin surat wasiat itu palsu. Jimmy pernah punya surat wasiat lama yang memuat keterangan bahwa Sardjono punya anak 4 orang.
Jimmy pun berusaha menemui sang mama. Gagal. Demikian juga usaha menemui kakak sulungnya: idem.