indoposonline.id – Setelah menunggu sekian lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. “Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” katanya.