Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Hati-hati Investasi Bodong Aset Kripto !
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Awas, Hati-hati Investasi Bodong Aset Kripto !
EkonomiIndex berita

Awas, Hati-hati Investasi Bodong Aset Kripto !

Timur
Timur Published 01 May 2021, 10:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels
Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels
SHARE

indoposonline.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meminta Masyarakat untuk mewaspadai penipuan investasi atau investasi bodong berkedok aset kripto. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Kepala Bappebti Kemendag, Sidharta Utama, menjelaskan perusahaan investasi bodong biasanya memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

“EDC Cash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” ujar Kepala Bappebti dalam keterangannya di Jakarta kemarin (30/1).

Lebih lanjut Kepala Bappebti menjelaskan skema piramida dalam investasi aset kripto menjadi modus baru penipuan yang menyasar masyarakat awam yang kurang paham transaksi bisnis ini.

Baca Juga

bitcoin
Bitcoin Sentuh USD69.000, Sinyal Damai Trump dan Harga Minyak Dukung Penguatan
Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global

Selain itu, koin produksi EDC Cash dipastikan tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bappebti, bitcoin, crypto currency
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article marseille strasbourg Gol Larut Dario Benedetto Jadikan Marseille-Strasbourg Imbang
Next Article WhatsApp Image 2021 05 01 at 11.21.56 AM Hari Buruh, Polisi Tutup Jalan Sudirman-Thamrin Pukul 08.00-19.00 WIB

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?