indoposonline.id – Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang tetap beroperasi dengan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara pada H-14 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Hal tersebut sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021,” kata Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon, Sabtu (1/5).
Ia menjelaskan untuk masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Untuk masa peniadaan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.
“Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional,” ujarnya.
Paulina mengatakan selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.