Aksi pelaku pun terekam CCTV dan beredar di media sosial (medsos). Keterangan dari pelaku yang seorang pelajar, hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari – hari dan untuk membayar utangnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 juta dan 1 unit hp.
“Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (ibl)