Bantuan takjil dibeli dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, dalam rangka menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Harapannya, tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di DKI Jakarta yang aman, tertib, dan sehat. Sekarang pandemi COVID-19, kalau kita sudah aman, tertib dan sehat, masyarakat mau apalagi,” kata Yusri.
Pencegahan terorisme bukan saja tanggung jawab Polri, tapi seluruh elemen masyarakat untuk mau bergandengan tangan menangkal paham radikalisme masuk ke masyarakat.
Mantan tokoh Jemaah Islamiyah (JI) jaringan terorisme Asia Tenggara, Nasir Abbas mengatakan pencegahan terorisme harus dilakukan di level masyarakat dengan mengaktifkan pengawasan RT, RW, lurah, camat dan Bhabimkabtimas, seperti lewat wajib lapor pendatang 1×24 jam.
Ketegasan aparat wilayah dan masyarakat, tidak hanya dapat mencegah radikalisme dan terorisme, tapi juga bentuk-bentuk kejahatan lainnya, seperti narkoba, prostitusi, dan perdagangan orang.
Sejalan dengan Abbas, Rusdi menyebutkan aturan wajib lapor 1×24 jam itu harus dilakukan.